Tahun 2013, Indonesia membuat peraturan terkait tembakau. Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai mengevaluasi peraturan tersebut, sehingga pada tahun 2017, Kementrian Kesehatan Indonesia membuat perubahan permenkes tersebut. Perubahan tersebut bernama Permenkes RI No. 56 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Loading...