Agustus tahun 2018 ini memiliki tiga momen di negeri kita tercinta, Indonesia. Pertama adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73 tahun. Kedua merupakan pembukaan Asian Game 2018 Jakarta Palembang. Terakhir adalah Hari Raya Idul Adha untuk umat muslim.
Berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha, terdapat informasi menarik, yaitu penggunaan plastik hitam untuk membungkus daging kurban. Beberapa berita dan surat edaran, menyatakan bahwa kita tidak dianjurkan untuk menggunakan plastik hitam. Mengapa demikian?.
Kantong plastik merupakan sebuah tempat untuk menyimpan makanan yang paling banyak digunakan. Kantong plastik memiliki kelebihan, yaitu fleksibel / dapat mengikuti bentuk produk, transparan, tidak mudah pecah, aneka warna, tidak korosif (berkarat), dan harganya relatif murah. Namun dari kelebihan tersebut, kantong plastik juga memiliki kelemahan, yaitu tidak tahan panas, dan dapat mencemari produk (makanan) akibat migrasi komponen monomer yang akan berakibat buruk terhadap kesehatan manusia. Wadah plastik yang paling berbahaya adalah plastik daur ulang, dan umumnya berwarna hitam.
Fakta unik terkait plastik daur ulang antara lain :
- Ketergantungan penggunaan plastik semakin tinggi, namun bahayanya tidak disadari oleh masyarakat.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plastik kresek hitam sebagai wadah makanan.
- Plastik hitam lebih berbahaya dibandingkan dengan kantong plastik lainnya.
- Plastik daur ulang dapat mengakibatkan kanker. Hal ini berdasarkan uji karsinogeni, plastik daur ulang mengandung pemlastis dioktilfalat (DOP).
- Zat pewarna hitam yang dikandung wadah plastik akan bereaksi berbahaya jika terkena panas (misalkan makanan arau minuman panas). Reaksi berbahaya tersebut dapat memicu penyakit kanker, kerusakan ginjal, dan penyakit lainnya.
- Plastik hitam terbuat dari plastik bekas yang dikumpulkan oleh pemulung, yang kemudian didaur ulang dan ditambahkan berbagai zat kimia sebagai tambahan yang selanjutnya dilelehkan dalam suhu tertentu.
Oleh sebab itu, plastik daur ulang atau kresek hitam diperkenankan untuk membungkus bahan rumah tangga lain, bukan untuk membungkus atau wadah makanan, khususnya daging kurban.
Penulis : Citra Denali, S.KM, M.Kes.
Sumber :
- Damanik, Ervina. 2012. Perilaku Konsumen dalam Penggunaan Plastik Kresek Hitam Daur Ulang Sebagai Wadah Makanan Siap Santap di Pusat Pasar Tavip Binjai. Jurnal Precure |Tahun 1 Volume 1 | April 2013 | Epi Treat Unit – Universitas Sumatera Utara. Hal 8 – 14.
- Indriyani, Dewi. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Kantong Plastik Hitam (Plastik Kresek) Beerdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi, UNSOED, Purwokerto.
Info yg menarik..
Besok mau idul adha jadi tau dan bisa siap-siap untuk beli plastik lainnya..
Terimakasih Dok