4L UNTUK NAPZA

Akhir minggu kemarin, Kami ngabuburit ke daerah Taman Tirto Agung Tembalang Semarang, terdapat sekumpulan muda-mudi dengan jaket almamater kebanggaannya yang sedang membagikan selebaran. Kami pun mendapatkan selebaran tersebut. Isinya sangat bagus dan informatif, yaitu brosur “Bahaya Penyalahgunaan NAPZA” oleh Universitas Gajah Mada (UGM).

NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Definisi NAPZA adalah zat kimia yang dikonsumsi (masuk kedalam tubuh) dengan cara dihisap, dihirup, diminum atau disuntikkan yang berpengaruh pada pikiran, emosi, dan tindakan. NAPZA memiliki banyak jenis, dan hampir semua jenisnya dapat mengaktifkan system otak yang mengatur rasa senang. Hal ini disebut reward system dengan meningkatkan ketersediaan dopamin di otak. Menurut BNN RI, dampak dari penyalahgunaan NAPZA dikenal dengan istilah 4L yaitu liver, lover, lifestyle, dan legal.

  • Liver merupakan dampak langsung yang menyerang penyalahguna NAPZA dan dapat merusak organ vital. Salah satu organ vital adalah system reproduksi. Menyambung infomasi yang Kami baca dari brosur, narkoba berdampak pada system reproduksi. Berdasarkan informasi tersebut, narkoba dapat menyebabkan sel-sel telur “cedera”. Tentu saja hal ini mengakibatkan pembuahan yang tidak sempurna, dan berakhir pada bayi lahir dengan kondisi cacat. Pernahkah Anda mendengar tentang mengkonsumsi narkoba dapat meningkatkan fungsi seksual?, jawabannya adalah “hoax”. Menurut Dinas Kesehatan Jakarta, narkoba dapat menyebabkan impotensi, infertilisasi, dan kanker serviks. Data lainnya menyatakan bahwa wanita yang menggunakan ganja memiliki kecenderungan masalah menstruasi, dan berakibat tidak terjadinya ovulasi (berkurang masa subur).
  • Lover berarti adanya hubungan yang rusak dengan orang yang dicintai misalnya keluarga. Penyalahguna biasanya selalu dalam pengaruh NAPZA sehingga selalu menomorsatukan zat tersebut sehingga membuat dirinya lupa akan kewajiban dan tidak lagi memperdulikan orang lain.
  • Lifestyle yang rusak ditandai dengan kondisi dirinya yang merasa malas untuk melakukan sesuatu, sering bolos sehingga prestasi sekolah menurun yang menyebabkan putus sekolah, dan cita-cita berantakan.
  • Legal berarti bahaya yang terkait dengan aspek hukum. Penyalahgunaan dan perdagangan Narkoba adalah tindakan kriminal. Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan Narkoba umumnya mereka akan melakukan tindakan yang bersifat kriminal juga. Misalkan pada awlnya mereka akan membelanjakan barang-barang pribadi yang dia miliki, kemudian merambat ke barang-barang milik keluarga, setelah itu akan berlanjut ke tindak kejahatan yang lebih besar seperti menjual diri, menjadi pengedar, mencuri atau merampok barang milik orang lain.

Bukankan banyak hal yang dirugikan ketika Kita tidak bisa masuk keduania sosial, apalagi hal tersebut bisa menghalagi Kita mencapai cita-cita?. Maka lebih baik jika Kita selalu berpikiran positif, salah satunya dengan cara menghindari dan meninggalkan NAPZA.

 

Penulis : Citra Denali, S.KM, M.Kes.

Sumber :

Maydiya Restacendi Nur’artavia. Karakteristik Pelajar Penyalahguna Napza dan Jenis NAPZA yang Digunakan Di Kota Surabaya. The Indonesian Journal of Public Health, Vol. 12 No. 1, Juli 2017: 27–38.

Menik Fardintika Zohara, S.Farm., Apt. Kasi Rehabilitasi BNNK Sleman. 2018.

2 komentar untuk “4L UNTUK NAPZA”

    1. Ayo Dok, semangat terus.. Semoga RSU Queen Latifa sebagai sarana pendamping BNNK Sleman juga bisa membantu para pecandu dalam memperoleh rehabilitasinya, aamin..

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top